Pengusaha Tagih Stimulus Diperpanjang Jika Jakarta Lockdown

    Pengusaha Tagih Stimulus Diperpanjang Jika Jakarta Lockdown

    JAKARTA--Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai potensi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat hingga lockdown akan memperpanjang ketidakpastian dunia usaha.

    ”Lonjakan kasus penyebararan Covid 19 saat ini sangat mengganggu psikologi pengusaha. Rasa kawatir dan resah sesuatu yang wajar karena kita sdh hampir 1, 5 tahun aktivitas ekonomi dan bisnis terpuruk akibat pandemi covid 19”. ujar Sarman dalam   keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

    Menurutnya pergerakan warga akan dibatasi, jam buka berbagai sector usaha perdagangan dan jasa semakin diperketat tentu akan menurunkan aktivitas ekonomi dan semakin menekan omzet dan cash flow pengusaha.

    Berbagai sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, café, hiburan malam, transportasi dan aneka UMKM kembali akan tertekan, termasuk menurunnya konsumsi rumah tangga.

    Sarman yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin menyatakan jika ini dilakukan maka akan semakin berat tantangan ekonomi kita karena Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 sebesar 7 persen naik signifikan dari pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 yang masih terkontraksi minus 0, 74 persen.

    ”Agak berat mencapai target tersebut jika Pemerintah menerapkan PPKM atau PSBB yang diperketat. Terlebih lojakan ini terjadi di 4 provinsi yang menopang hampir 50 persen PDB kita yaitu DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur”. ucapnya.

    Meski demikain jika Pemerintah menerapkan PPKM/PSBB bahkan lock down pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut karena pengusaha juga menyadari bahwa ini keputusan yang sulit bagi Pemerintah.

    Ia meminta satgas covid bersama aparat terkait lainnya agar tetap aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan berupa pemberian sanksi tegas kepada warga yang melanggar prokes.

    ”Berbagai stimulus, relaksasi, keringanan pajak dan kebijakan lainnya yang selama ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha untuk mampu bertahan selama pandemi covid 19 dapat diperpajang sampai akhir tahun depan. Termasuk berbagai program bansos, bantuan modal kerja UMKM, Kartu Pra Kerja, subsidi gaji pekerja dapat diteruskan untuk menjaga daya beli masyarakat”. harapnya. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Obat ARV Terbaru untuk Pengobatan HIV Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Pelaku Usaha Menilai Rencana PPKM Darurat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Hasil Opster di Kodim 0829/Bangkalan

    Ikuti Kami